September 26, 2008

Ketentuan Transportasi

Ketentuan Transportasi

1. Kedatangan peserta delegasi
a. Ketua delegasi mengkonfirmasikan kedatangan paling lambat tanggal 17 Desember 2008 meliputi :
· Jumlah delegasi
· Jadwal keberangkatan
· Alat transportasi yang di gunakan
· Perkiraan kedatangan di Kota Semarang
b. Penjemputan dilakukan pada titik kedatangan yang ditentukan panitia. Titik-titik kedatangan tersebut :
· Stasiun Tawang
· Terminal Terboyo
· Bandar Udara Ahmad Yani
2. Saat pelaksanaan
Peserta delegasi akan mendapatkan fasilitas transportasi sesuai jadwal berlangsungnya acara ANTBIOTIC IV.
3. Kepulangan peserta delegasi Ketua delegasi mengkorfirmasikan jadwal kepulangan peserta delegasi sehari sebelumnya. Peserta delegasi akan diantar oleh panitia ke titik-titik kepulangan.

(Kesekretariatan, Informasi dan Komunikasi)